Jumat, 03 Mei 2013

Kuota 17.000, Biaya Haji khusus minimal 8000 dollar AS

biaya haji khusus
Kemenag menetapkan besaran minimal Biaya haji Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada  1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding biya haji khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.

“Besaran minimal biaya hai Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, kepada wartawan di Jakarta

Ia menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.

“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi.

Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, Zubaidi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua, dimulai sejak tanggal 7 Mei – 14 Mei 2013.

“Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama,” tambah Zubaidi.

Terkait hal ini, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mensosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan Biaya haji Khusus.

0 komentar:

Posting Komentar